Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terancam Hukuman Mati, Begini Status Kemahasiswaan Pelaku Pembunuhan Muhammad Naufal Zidan di UI

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 07 Agustus 2023 |16:57 WIB
Terancam Hukuman Mati, Begini Status Kemahasiswaan Pelaku Pembunuhan Muhammad Naufal Zidan di UI
Status mahasiswa pembunuh Muhammad Naufal Zidan di UI/Foto: MPI
A
A
A

Sebagai informasi, AAB nekat menikam korban MNZ diduga dengan motif terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol). Pelaku pun sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban mulai dari Laptop MacBook, Hp Iphone, hingga dompet.

Kemudian, pelaku AAB berhasil ditangkap dan terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 ayat 3 KUHP. Terkini jenazah korban MNZ dibawa pihak keluarga dari RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur menuju Lumajang, Jawa Timur untuk dimakamkan.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement