JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) bijak dan cermat dalam memutuskan gugatan atas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu tentang usia minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres).
Ferry berharap tidak ada kepentingan tertentu dalam gugatan tersebut. Hal tersebut disampaikan Ferry merespon uji materi terkait batas usia minimal Capres dan Cawapres di MK.
"Ini sudah ranah MK ya, kita tunggu aja keputusannya. Tapi, kami berharap bahwa MK bijak dalam memutuskan perkara ini," kata Ferry Kurnia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Berdasarkan UU Pemilu di Indonesia saat ini, kata Ferry Kurnia, persyaratan usia untuk menjadi calon presiden adalah minimal 40 tahun pada saat pencalonan. Sebelum peraturan tersebut diberlakukan, batas usia minimum Capres-Cawapres awalnya memang 35 tahun.
"Ketentuan itu berlaku pada Pilpres 2004 dan 2009 lewat Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008," ucapnya.
Sekedar informasi, uji materi ini diajukan oleh tiga pihak dengan pokok permohonan agar batas usia minimal capres dan cawapres 35 tahun.
Ketiga pihak tersebut, pertama, diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, dengan Michael selaku kuasa hukum. Gugatan ini terdaftar sejak 9 Maret 2023 dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.