Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan AS Putuskan Gembong Narkoba Paling Dicari di Kolombia Dijatuhi Hukuman Penjara 45 Tahun

Susi Susanti , Jurnalis-Rabu, 09 Agustus 2023 |08:28 WIB
Pengadilan AS Putuskan Gembong Narkoba Paling Dicari di Kolombia Dijatuhi Hukuman Penjara 45 Tahun
Pengadilan AS putuskan gembong narkoba Kolombia dihukum penjara 45 tahun (Foto: EPA)
A
A
A

Úsuga ditangkap pada 2021 dan diekstradisi pada tahun lalu untuk menghadapi tuduhan perdagangan narkoba di AS.

Pengacaranya meminta hukuman tidak lebih dari 25 tahun. Mereka berpendapat bahwa asuhannya dalam kemiskinan pedesaan, dikelilingi oleh perang gerilya, membawanya ke kehidupan sebagai penjahat karir.

Tetapi Hakim Dora Irizarry, hakim distrik AS yang memimpin kasus tersebut, menolak argumen ini, dengan mengatakan bahwa asuhannya di kompleks perumahan South Bronx seputar narkoba dan kekerasan tidak membawanya ke jalan yang sama.

Úsuga telah menyerahkan USD216 juta hasil narkoba sebagai bagian dari pengakuan bersalahnya.

Dia adalah pemimpin kartel Klan Teluk di Kolombia, yang merupakan salah satu geng paling kuat dan brutal di negara itu.

Geng tersebut, yang beroperasi di banyak provinsi dan memiliki koneksi internasional yang luas, terlibat dalam penyelundupan narkoba dan manusia, penambangan emas ilegal, dan pemerasan.

Ini mengontrol banyak rute yang digunakan untuk menyelundupkan narkoba dari Kolombia ke AS, dan hingga mencapai Rusia.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement