GARUT - Seorang istri di Kabupaten Garut berinisial SN (24) melaporkan suaminya sendiri ke polisi. Warga Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, itu tak terima sepeda motor miliknya digadai sang suami berinisial NTH (29) tanpa izin.
Dari informasi yang dihimpun, motor jenis metik Honda Beat hitam nopol Z 4981 DAL milik SN digadaikan NTH kepada seseorang di Bogor seharga Rp2,5 juta. Aksi gadai motor itu tidak diketahui SN dan keluarganya di Garut.
NTH yang selama ini tak memiliki pekerjaan, meminjam motor istrinya tersebut untuk sarana transportasi bekerja di daerah Jakarta.
"Singkatnya, ketika pulang ke Garut suaminya ini tidak membawa motor. Mungkin karena tak terima, SN melaporkan perbuatan suaminya yang telah menggadaikan motor miliknya kepada Polsek Cisurupan," kata Kapolsek Cisurupan, AKP Iwan Soleh Pujiawan, pada MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (9/8/2023).
NTH pun diamankan usai polisi menerima laporan dari NS pada Selasa 8 Agustus 2023, malam. Ia menerangkan, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap NTH, terungkap motif sementara ia menggadaikan motor tanpa izin karena terlilit utang.
Sementara sehari-hari, ia tak memiliki penghasilan tetap karena tidak memiliki pekerjaan.
"Terpaksa karena terlilit utang, ada beberapa utang salah satunya hutang online. Makanya NTH ini menggadaikan motor pelapor yang tak lain isterinya sendiri ke temannya berinisial B di Cipayung, Bogor, dengan harga Rp2,5 juta," ujarnya.