JAKARTA - HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023 jatuh pada hari Kamis, 17 Agustus 2023. Sudah pasti, 17 Agustus 2023 menjadi hari libur nasional atau tanggal merah.
Lantas, benarkah tanggal 18 Agustus, Jumat yang menjadi hari kejepit ada cuti bersama dari pemerintah? cek faktanya. HUT RI tahun 2023 ini yang jatuh pada kamis memang membuat hari jumat jadi harpitnas (hari kejepit nasional).
Biasanya, pemerintah lewat ketetapannya kerap menjadikan hari kejepit sebagai cuti bersama. Namun untuk ini, berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023, 18 Agustus 2023 bukan libur nasional maupun cuti bersama.
BACA JUGA:
Libur peringatan HUT ke-78 RI hanya satu hari, tepatnya pada Kamis, 17 Agustus 2023. Itu berarti tanggal merah di bulan Agustus hanya jatuh pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2023.
Itu artinya, tidak ada long weekend pada pekan ini. Harpitnas memang kerap digunakan para pekerja untuk menikmati waktu libur yang cukup panjang selama 4 hari berlibur bersama keluarga.
Dan berdasarkan SKB 3 Menteri, masih ada sejumlah tanggal libur nasional dan cuti bersama hingga akhir tahun 2023. Seperti Kamis, 28 September yakni libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kemudian Senin, 25 Desember 2023 Hari Raya Natal dan 26 Desember cuti bersama Natal. Pada Agustus 2023 juga ada sejumlah peringatan nasional lainnnya, namun tidak termasuk libur nasional.
BACA JUGA:
Di antaranya Hari Dharma Wanita Nasional (5 Agustus); Hari Veteran Nasional dan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (10 Agustus). Kemudian, Hari Pramuka (14 Agustus); Hari Konstitusi Republik Indonesia (18 Agustus); Hari Departemen Luar Negeri Indonesia (19 Agustus); Hari Maritim Nasional (21 Agustus) dan Hari Jakarta Membaca (24 Agustus).
(Furqon Al Fauzi)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.