Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Raya Kota Depok

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 10 Agustus 2023 |07:08 WIB
Catat! Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Raya Kota Depok
A
A
A

DEPOK - Sepeda listrik atau Selis dilarang digunakan di Jalan Raya atau Jalan Umum Kota Depok, Jawa Barat. Sebab berpotensi menimbulkan dan atau menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Sugianto telah memerintahkan anggotanya untuk tidak segan menegur dan menindak pengendara Selis yang membandel.

"Kalau yang sudah pernah saya tegur di Juanda. Terkait sepeda listrik anggota sudah saya kasih tahu bahwa sepeda listrik tidak boleh dikendarai di Jalan Raya/ Jalan Umum," kata Sugianto saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023).

"Kami atensi (memberi perhatian khusus) soal ini," imbuhnya.

Sugianto menyebut bahwa larangan juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Kendati demikian, Ia menyebut sangat perlu adanya aturan khusus untuk penggunaan Selis.

"Sangat perlu diatur dengan aturan khusus. Sepeda listrik diatur dalam Permenhub Nomor 45 tahun 2020. Pengguna sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan khusus atau tertentu atau di trotoar yang memungkinkan. Tidak boleh dioperasikan di jalan umum," jelasnya.

Lebih lanjut, Sugianto menekankan soal pengguna Selis wajib menggunakan helm dan kecepatan tidak melebihi 20km/jam.

"Pengendara atau pengemudinya minimal sudah berumur 12 tahun dan dalam pengawasan orang tua," tuturnya.

Sebelumnya, penggunaan Sepeda listrik sudah menjamur dikalangan masyarakat, hanya saja banyak dikendarai oleh anak-anak, bahkan digunakan hingga ke jalan raya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement