Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Warga Bandung Ditangkap di Garut

Fani Ferdiansyah , Jurnalis-Kamis, 10 Agustus 2023 |14:19 WIB
 Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Warga Bandung Ditangkap di Garut
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Ia pun mengimbau agar masyarakat di Kabupaten Garut mewaspadai peredaran uang palsu di setiap transaksi. Umumnya, pengedar uang palsu menyasar para pedagang untuk meraup keuntungan.

"Kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi. Periksa dengan seksama dan teliti setiap uang yang digunakan untuk membayar. Jika ada sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti," ucapnya.

Aparat kepolisian kemudian menjerat RE dengan Pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu pada masyarakat. Dari informasi yang dihimpun, pelaku pengedar uang palsu dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement