Tersangka AM juga merupakan pedagang yang kembali terjerumus dalam peredaran narkoba jenis ganja. Pasalnya di tahun 2022 lalu AM bersama satu tersangka lainya yakni RZ juga baru bebas dari penjara atas kasus yang sama.
"Yang residivis AM, RZ, (bebas dari penjara) di Malang terakhir 2022, kena (penjara) 4,3 tahun. Residivis ini statusnya dia dikatakan pengedar ada barang, cuma dia juga sempat menjual," tuturnya.
Pihaknya sendiri masih mendalami asal usul barang haram dari dua jaringan yang sama. Dua orang berinisial R dan SF masih menjadi buruan Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. Keduanya merupakan pemasok besar ganja yang diedarkan lima tersangka pada beberapa wilayah di Jawa Timur.
"Didapatkan dari mana narkobanya) ini masih kita dalami untuk penyelidikannya. Pengedarnya masih kita dalami, kita masih pengembangan selanjutnya," ungkapnya.
Sebelumnya Satnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dan sabu. Terungkapnya kasus berkat adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas jual beli barang haram di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Selanjutnya petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan berturut-turut empat tersangka yakni AM, SM dan RZ, serta ZA, sejak Rabu 26 Juli 2023 hingga Kamis pagi 27 Juli 2023 di wilayah Kabupaten Malang dan Kota Surabaya. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial MI (27), merupakan kurir narkoba jenis sabu dan ganja dari jaringan berbeda, diamankan di waktu berbeda pada Senin 7 Agustus 2023.
Dari lima pengedar narkoba ini Polresta Malang Kota mengamankan total 5,06 kilogram ganja dan 7,18 gram sabu, terdiri dari 3,2 kilogram ganja dari empat tersangka satu jaringan, serta 2,14 kilogram ganja dan 7,18 gram sabu dari tangan MI.
(Angkasa Yudhistira)