MALANG - Sebanyak empat dari lima pelaku peredaran narkoba jenis ganja yang diringkus Polresta Malang Kota terancam hukuman seumur hidup. Keempatnya memiliki peran mengedarkan ganja seberat lebih dari satu kilogram.
Saat ini, polisi masih memburu dua bandar besar yang identitasnya telah dikantongi.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar mengatakan, empat tersangka terjerat yakni AM (50), warga Lawang, Kabupaten Malang, SM (36) warga Krembangan, Pabeancantikan, Surabaya, RZ (26) warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, yang merupakan satu jaringan pengedar narkoba lintas daerah di Jawa Timur.
Serta satu pria berinisial MI (27) warga Pakisaji, Kabupaten Malang, yang menjadi kurir ganja dengan kepemilikan barang haram seberat 2,14 kilogram ganja dan 7,18 gram sabu.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 1 pada Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal berlapis diterapkan karena mereka mengedarkan atau menjual ganja lebih dari satu kilogram.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar," ucap Apip Ginanjar, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, pada Jumat sore (11/8/2023).
Kasatnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma Sibarani menyatakan, dari lima tersangka yang ditangkap mayoritas merupakan pegawai swasta.
Sedangkan AM merupakan pedagang, yang sampingan jualan narkotika demi kebutuhan ekonomi juga dijerat dengan hukuman maksimal seumur hidup.
"Lima tersangka ini pekerjaannya berbeda-beda, untuk AM ini pekerjaannya pedagang, rata-rata pegawai swasta ya, pedagang. Kemudian yang SM ada wiraswasta, kemudian yang lainnya swasta juga, yang terakhir inisial MI ini belum bekerja dan dia tamatan SMP," ujar Eka Wira Dharma Sibarani.