JAKARTA - Saat ini semakin banyak korban kekerasan seksual yang mulai berani bicara dan melapor kasus kekerasan seksual, setelah terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Diketahui, UU TPKS tidak hanya fokus terhadap sanksi yang diberikan kepada pelaku, tetapi juga memberikan perhatian dan perlindungan serius kepada korban. Aturan dalam UU TPKS bukan hanya melindungi korban kekerasan seksual tetapi juga memastikan hak-hak korban kekerasan seksual dipenuhi.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati mengatakan, UU TPKS sangat komprehensif karena mengatur dari hulu sampai hilir mulai dari pencegahan, penanganan ketika ada kasus, pemulihan dan pelindungan bagi korban, dan penegakan hukum.

“Semangat dari UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik bagi korban yang harus dipastikan mendapatkan pelayanan komprehensif, integratif, akurat dan sesuai dengan kebutuhan korban. Oleh karena itu, kampanye semangat ‘dare to speak’ ini terus kita lakukan,” ujar Ratna saat menjadi pembicara Webinar “Dare to Speak Up: Yuuk Pahami UU TPKS” dikutip di Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Dia melanjutkan, ketersediaan hotline SAPA 129 merupakan bukti kehadiran negara bagi para korban kekerasan seksual untuk melaporkan kasusnya dengan jaminan atas keamanan, kenyamanan, dan perlindungan atas identitas sebagai pelapor berdasarkan SOP layanan yang sudah ada. “Jadi saat ini jangan ragu untuk melapor,”tutup Ratna.
Sementara itu, Anggota DPR RI Luluk Nur meminta semua pihak meningkatkan level kewaspadaan terhadap masih maraknya kekerasan seksual.
Dia meminta, Pemerintah mengintensifkan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual sebagai kejahatan yang nyata serta sudah berada kondisi yang mengkhawatirkan.