JAKARTA – Dua tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan, si kembar Rihana dan Rihani masih terus berlanjut. Kini, kasus keduanya akan segera menuju ke persidangan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan.
“Untuk kasus si kembar (Rihana-Rihani) berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Hengki kepada wartawan, Sabtu (12/8/2023).
Meski begitu, Hengki tidak menyampaikan tanggal dari proses pelimpahan tersebut. Hengki menyebutkan bahwa berkas yang dilimpahkan sudah dikembalikan lagi ke penyidik untuk dipenuhi kembali karena belum dinyatakan lengkap.
Pun begitu juga berkas tersebut sudah dikembalikan lagi ke Kejaksaan untuk diteliti kelengkapannya dan masih menunggu kabar terbaru dari Kejaksaan.
“Sudah ada P19, kita sudah memenuhi, sudah kita kembalikan lagi ke Kejaksaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu menambahkan pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk penerapan Pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sementara kita sedang berkoordinasi dengan PPATK untuk penerapan TPPU-nya,” jelas dia.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mengambil alih kasus penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp35 miliar ini dari sejumlah polres. Polisi langsung membentuk tim khusus untuk menangani kasus sekaligus memburu Si Kembar.