Para penerima tanda kehormatan disepakati dalam rapat terbatas bersama Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (DGTK) pada Kamis 3 Agustus 2023.
Penentuan penerima pun telah dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang tertera di dalam Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mengatur tata cara pemakaian penghargaan Bintang RI pada pihak-pihak penerimanya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.