Sri mengatakan lantaran baik korban dan pelaku masih berstatus anak di bawah umur, sehingga pihaknya memberikan pendampingan kepada pelaku. Dia mengatakan berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak, baik pelaku maupun korban tetap berstatus sebagai korban. Maka dari itu pelaku dititipkan di Rumah Dinas Sosial.
"Anak pelaku juga kami berikan pendampingan, kami akan titipkan anak pelaku di rumah Dinas Sosial yang telah bekerja sama dengan kami," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, selain menangkap pelaku utama penyiraman air keras, Polrestro Jakarta Timur juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan yakni berupa satu tas sekolah dan satu sepeda motor yang dikendarai para pelaku saat melancarkan aksinya.
Sementara itu, korban MA kini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Korban diketahui akan menjalani operasi guna menyembuhkan luka bakar yang berada di bagian wajah, dada, dan tangan.
(Erha Aprili Ramadhoni)