Atas perbuatannya, Fanani menjelaskan pelaku disangkakan melanggar pasal 78C Jo Pasal 80 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 351 KUHP.
"Pelaku terancam dijerat hukuman 15 tahun penjara paling lama dan denda paling banyak Rp100 Juta," ujarnya.
BACA JUGA:
Diketahui sebelumnya, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini menjelaskan satu pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran. Pelaku tersebut diketahui berinisial RA (17).
BACA JUGA:
"Satu anak pelaku hingga saat ini belum kami temukan, pihak Kepala Sekolah sangat kooperatif jika nanti ditemukan akan dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur," terang Sri.
Dia mengatakan pelaku yang masih buron tersebut berperan sebagai pengendara sepeda motor yang membonceng pelaku lainnya yang telah tertangkap.
"Perannya pelaku yang DPO (daftar pencarian orang) ini berperan sebagai pihak yang memboncengkan pelaku yang telah tertangkap. Jadi pelaku buron ini mengetahui rencana penyiraman air keras ini," jelas Sri.
(Fakhrizal Fakhri )