Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Proses Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 15 Agustus 2023 |15:35 WIB
 Polri Proses Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte
Irjen Napoleon Bonaparte (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Polri menyatakan bahwa sedang memproses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, sidang KKEP Polri Irjen Napoleon masih dalam tahap proses persiapan.

“Dalam proses, tunggu saja, dalam proses,” kata Ramadhan, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Dalam hal ini, terpidana suap kasus kepengurusan red notice Djoko Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte akhirnya resmi bebas sejak 17 April 2023.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti membenarkan informasi tersebut.

“Iya (Napoleon) bebas bersyarat,” kata Rika, Jumat (4/8/2023).

Polisi menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Napoleon dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya terjerat kasus suap, saat Napoleon mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, ia juga diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan satu selnya, yakni Muhammad Kosman alias M Kace.

Dalam perkara itu, Irjen Napoleon Bonaparte selama 5 bulan 15 hari penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.

Atas perbuatannya, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement