Lantaran merasa tidak sesuai ekspektasi dan korban curiga pelaku adalah polisi gadungan, AS lantas memutuskan untuk mengakhiri hubungannya dengan pelaku.
Hal itu membuat pelaku tidak terima dan kemudian menyebarkan foto-foto bugil itu kepada sejumlah teman AS. Tak hanya itu, pelaku juga mengirim foto telanjang AS ke suami korban.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU no 19 tahun 2026 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE," ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Aditya Widyatmoko.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Wonosari Nur Rahmat Sutrisno mengatakan atas putusan ini pelaku menyatakan masih pikir-pikir. Rahmat berpesan kepada warga masyarakat Gunungkidul harus berhati-hati dan waspada dalam menggunakan Hanphone.
"Kami menghimbau agar tidak sembarangan mengirimkan foto maupun data pribadi gambar atau vidio yang berkenaan dengan konten pornografi," ujar Rahmat.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.