Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RPA Perindo Dampingi Anak Korban Pelecehan Seksual Ayah Kandung di Jaktim

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Rabu, 16 Agustus 2023 |20:05 WIB
 RPA Perindo Dampingi Anak Korban Pelecehan Seksual Ayah Kandung di Jaktim
Ketua bidang data dan informasi DPP RPA Perindo, Kenzo Farel (foto: dok MPI)
A
A
A

Selanjutnya RPA Perindo akan melakukan trauma healing pada korban baik bersama baik bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) maupun Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Pihaknya mengaskan akan mengawak kasus tersebut hingga tuntas. Sampai saat ini RPA Perindo telah mendampingi 19 kasus hingga putusan dengan hukuman maksimal.

"Jadi kami akan kawal dari awal sampai dengan putusan sidang. Kasus ini kita laporkan tentang UU tindak pidana kekerasan seksual Nomor 12 tahun 2002. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement