Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Akan Ditangkap Setelah Didakwa di Georgia, Trump Diberi Waktu Hingga 25 Agustus untuk Serahkan Diri

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 16 Agustus 2023 |15:58 WIB
Akan Ditangkap Setelah Didakwa di Georgia, Trump Diberi Waktu Hingga 25 Agustus untuk Serahkan Diri
Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Foto: Reuters)
A
A
A

WASHINGTON Donald Trump diberi waktu hingga Jumat, 25 Agustus untuk menyerahkan diri kepada pihak berwenang sebelum ditangkap, setelah dia dijatuhi dakwaan kejahatan baru pada Selasa, (15/8/2023). Dakwaan itu dijatuhkan setelah dewan juri Georgia menggunakan undang-undang kejahatan terorganisir untuk mendakwa mantan presiden AS itu dengan upaya membatalkan kekalahannya dalam pemilu 2020.

Tuduhan tersebut, yang diajukan pada Senin, (14/8/2023) malam oleh Jaksa Wilayah Fulton County Fani Willis, menuntut Trump, calon terdepan dalam pencalonan Partai Republik 2024, dan 18 rekanannya atas skema yang dimaksudkan untuk membalikkan kekalahannya dari Demokrat Joe Biden empat tahun lalu.

Surat dakwaan setebal 98 halaman itu mencantumkan 19 terdakwa dan 41 tuntutan pidana secara keseluruhan. Semua terdakwa didakwa melakukan pemerasan, yang digunakan untuk menargetkan anggota kelompok kejahatan terorganisir dan diancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Daripada mematuhi proses hukum Georgia untuk tantangan pemilihan, para terdakwa terlibat dalam usaha pemerasan kriminal untuk membatalkan hasil pemilihan presiden Georgia," kata Willis pada konferensi pers sebelum tengah malam, sebagaimana dilansir Reuters.

Wilis mengatakan bahwa Trump dan para terdakwa lainnya memiliki waktu hingga Jumat, 25 Agustus tengah hari waktu setempat untuk menyerah secara sukarela, daripada menghadapi penangkapan. Dia mengatakan dia bermaksud untuk mengadili semua 19 terdakwa bersama-sama dalam waktu enam bulan.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement