BOGOR - Sebanyak 18 tersangka dalam kasus penyalaggunaan narkotika dan obat-obatan di wilayah Kota Bogor dibekuk polisi. Dua tersangka di antaranya diketahui masih kategori di bawah umur.
"Dua anak di bawah umur ataupun anak yang berkonflik dengan hukum karena terlibat dalam penyalahgunaan edaran atau jual beli dari obat-obatan," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, Jumat (18/8/2023).
Kedua anak tersebut, diketahui menjual obat keras tanpa izin dalam sebuah toko kelontong. Adapun para pembelinya mayoritas adalah para pengamen.
"Obat keras ini kebanyakan dikonsumsi oleh anak-anak muda atau para pengamen kebanyakan itu jadi efek yang ditimbulkan adalah rasa kepercayaan diri dan berani sehingga tidak ada rasa malu untuk mengamen ataupun dan lainnya," jelasnya.