Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Belasan Pengedar Narkoba di Kota Bogor, Dua Orang Masih di Bawah Umur

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Jum'at, 18 Agustus 2023 |19:01 WIB
 Polisi Tangkap Belasan Pengedar Narkoba di Kota Bogor, Dua Orang Masih di Bawah Umur
Pengedar narkoba di Kota Bogor (foto: MPI/Putra RA)
A
A
A

Sedangkan, untuk tersangka lainnya terdiri dari berbagai kasus mulai dari narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis. Adapun barang buktinya 86,37 gram sabu, 349,92 gram ganja, 24,56 gram tembakau sintesis dan 2.980 butir berbagai obat keras.

"Peredarannya ada di seluruh kecamatan di Kota Bogor," jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 111 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara. Lalu, untuk obat-obatan dijerat Pasal 345 dan 436 UU RI Nomor 16 Tahun 2023 hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

"Ini yang di antaranya menjadi penyebab banyak disalahgunakan untuk tawuran, balap liar dan lain sebagainya. Kita lakukan operasi terus penindakan, terus penangkapan terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan ini," tutupnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement