Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo memerintahkan ada langkah-langkah cepat di dalam Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Perintah Presiden yang disampaikan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD itu upaya untuk memberantas simpul-simpul TPPO kerap terkendala, seperti karena masalah birokrasi dan adanya pihak yang memberikan sokongan terhadap tindak pidana ini.
Karena itu, Presiden mengingatkan kepada aparat pemerintah untuk tidak memberikan sokongan terhadap tindak kejahatan TPPO ini.
Tercatat, sebanyak 496 perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditangani oleh kejaksaan seluruh Indonesia dalam kurun waktu 2021 hingga 2023. Dari jumlah tersebut dirinci, pada 2021 terdapat 148 perkara TPPO, kemudian 2022 sebanyak 165 perkara dan sepanjang 2023 terdapat 183 perkara.
(Angkasa Yudhistira)