Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terlibat Narkoba, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto Dipecat Tidak Hormat

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 21 Agustus 2023 |22:01 WIB
Terlibat Narkoba, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto Dipecat Tidak Hormat
Polri pecat Kombes Yulius Bambang yang terlibat narkoba (Foto: Istimewa)
A
A
A

 

JAKARTA - Mabes Polri melalui Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) memutuskan untuk memecat Kombes Pol. Yulius Bambang Karyanto (YBK) karena terlibat tindak pidana narkoba.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu berdasarkan sidang yang digelar di ruang sidang Divpropam Polri Gedung Transnasional Crime Center (TNCC) lantai 1 Mabes Polri.

"Sanksi Etika yaitu Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, 2. Sanksi Administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Senin (21/8/2023).

Ramadhan menjelaskan, pasal yang dilanggar yaitu Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Saudara YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," ucapnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement