JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai salah satu upaya menekan polusi udara di Ibu Kota. Diketahui, penerapan WFH bagi ASN DKI berlaku selama dua bulan mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023 mendatang.
Pantauan MNC Portal Indonesia di Ruang Kerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Gedung Blok G Lantai 20-21, Balai Kota, Jakarta Pusat pada Senin (21/8/2023) terlihat sejumlah ASN masuk bekerja seperti biasa di meja kerja masing-masing. Namun, seiring dengan penerapan kebijakan WFH terdapat meja kerja ASN yang kosong.
Sementara itu, khusus di lantai 21 bagian pelayanan kepegawaian pun terpantau sepi hanya terlihat satu tamu berbaju ASN dan beberapa pegawai ASN yang melayani di loket kepegawaian.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan menambah jumlah ASN yang bekerja di rumah atau WFH. Kebijakan ini akan berlangsung selama dua bulan dimulai pada 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023.
Demikian disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Namun kata dia, ASN yang bekerja di pelayanan seperti sekolah, dan rumah sakit tidak ada WFH.
"Ya 21 Agustus sampai 21 Oktober, ASN DKI melakukan work from home. Kecuali sekolah, kecuali rumah sakit, kecuali pelayanan dan mudah-mudahan ini bersinergi dengan PPKP," ujarnya di Jakarta Timur, Sabtu 19 Agustus 2023.