Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selama WFH, BKD DKI Minta ASN Wajib Isi Absensi Mobile dan Berpakaian Dinas

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 21 Agustus 2023 |14:13 WIB
 Selama WFH, BKD DKI Minta ASN Wajib Isi Absensi Mobile dan Berpakaian Dinas
Sekretaris BKD Pemprov DKI, Etty Agustijani (foto: MPI/Refi)
A
A
A

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah jumlah Aparatur Sipil Negara Negara (ASN) yang bekerja di rumah atau Work From Home (WFH). Kebijakan ini akan berlangsung selama dua bulan dimulai pada 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023.

Demikian disampaikan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Namun kata dia, ASN yang bekerja di pelayanan seperti sekolah, dan rumah sakit tidak ada WFH.

"Ya 21 Agustus sampai 21 Oktober, ASN DKI melakukan work from home. Kecuali sekolah, kecuali rumah sakit, kecuali pelayanan dan mudah-mudahan ini bersinergi dengan PPKP," ujarnya di Jakarta Timur, Sabtu, (19/8/2023).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement