Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selama WFH, BKD DKI Minta ASN Wajib Isi Absensi Mobile dan Berpakaian Dinas

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 21 Agustus 2023 |14:13 WIB
 Selama WFH, BKD DKI Minta ASN Wajib Isi Absensi Mobile dan Berpakaian Dinas
Sekretaris BKD Pemprov DKI, Etty Agustijani (foto: MPI/Refi)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Etty Agustijani mengatakan, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kebagian Work From Home (WFH) wajib mengisi absensi mobile dan berpakaian dinas.

Diketahui Pemprov DKI menerapkan kebijakan WFH selama dua bulan dimulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023 sebagai salah satu upaya menekan polusi udara di Ibu Kota.

"Nanti kita pantau sesuai dengan absen dan tetap menggunakan pakaian dinas absennya juga seperti biasa jadi menggunakan mobile absensi sepertinya sudah terpantau dari sistem," kata Etty saat ditemui di Gedung Blok G Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).

Etty pun menegaskan, jika ada ASN WFH kedapatan keluyuran di sejumlah fasilitas publik bakal dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

"Misalnya ada pegawai yang WFH kemudian keluyuran kemana mana nanti tentunya berarti yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan yang ada di Pemprov tentu akan kena sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.

Pantauan MNC Portal Indonesia di Ruang Kerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Gedung Blok G Lantai 20-21, Balai Kota, Jakarta Pusat pada Senin (21/8/2023) terlihat sejumlah ASN masuk bekerja seperti biasa di meja kerja masing-masing. Namun, seiring dengan penerapan kebijakan WFH terdapat meja kerja ASN yang kosong.

Sementara itu, khusus di lantai 21 bagian pelayanan kepegawaian pun terpantau sepi hanya terlihat satu tamu berbaju ASN dan beberapa pegawai ASN yang melayani di loket kepegawaian.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah jumlah Aparatur Sipil Negara Negara (ASN) yang bekerja di rumah atau Work From Home (WFH). Kebijakan ini akan berlangsung selama dua bulan dimulai pada 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023.

Demikian disampaikan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Namun kata dia, ASN yang bekerja di pelayanan seperti sekolah, dan rumah sakit tidak ada WFH.

"Ya 21 Agustus sampai 21 Oktober, ASN DKI melakukan work from home. Kecuali sekolah, kecuali rumah sakit, kecuali pelayanan dan mudah-mudahan ini bersinergi dengan PPKP," ujarnya di Jakarta Timur, Sabtu, (19/8/2023).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement