"Jadi pelapor ini meminta mediasi atas kasus pelecehan seksual yang dilaporkannya. Tetapi dalam kasus ini tidak ada kewenangan kami untuk memediasi," kata Sri.
Sri menjelaskan E datang ke Mapolres Metro Jakarta Timur berulang kali untuk upaya mediasi. Tetapi Sri mengatakan jajarannya tidak bisa menyudahi kasus pelecehan tersebut karena sudah masuk ranah tindak pidana yang menjadi perhatian pemerintah.
"Kami tetap SOP dalam proses kasus ini. Sudah ditemukan dua alat bukti, kami gelar perkara setelah itu sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada dua pekan yang lalu. Alih-alih berterima kasih, kok pelapor malah protes," tutup Sri.
Diketahui, saat melapor ke Mapolres Metro Jakarta Timur, E sempat berteriak dan mengamuk-amuk hingga pingsan. E yang menangis dan melakukan aksi protes di Mapolres Metro Jakarta Timur pun sempat ditenangkan oleh anggota polisi unit Propam Polres Metro Jakarta Timur.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.