Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolri Ungkap AMMTC Hasilkan Deklarasi Kerja Sama Berantas Kejahatan Lintas-Negara

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 22 Agustus 2023 |17:29 WIB
Kapolri Ungkap AMMTC Hasilkan Deklarasi Kerja Sama Berantas Kejahatan Lintas-Negara
Kapolri mengungkap bahwa AMMTC hasilkan Deklarasi Labuan Bajo tentang kerja sama memberantas kejahatan lintas-negara. (Foto: Dok Polri)
A
A
A

LABUAN BAJO - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap hasil pertemuan ASEAN Ministerial Meeting On Transnational Crime (AMMTC) +3 ke-17 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sigit menyebut, dalam sidang pertemuan yang dilaksanakan mulai 21-22 Agustus telah menghasilkan 16 dokumen, yang diantaranya adalah terdapat empat deklarasi, di mana tiga diantaranya inisiatif dari Pemerintah Indonesia.

"Saya infokan di dalam kegiatan AMMTC ke-17 saat ini kita menghasilkan 16 dokumen berupa 4 deklarasi, di mana 3 merupakan inisiatif dari Indonesia dan 1 merupakan inisiatif dari Kamboja, 1 program kerja terkait penyelundupan manusia dan 5 pernyataan bersama dan 6 pedoman teknis," kata Sigit dalam jumpa pers penutupan AMMTC di Ballroom Hotel Meruorah, Labuan Bajo, NTT, Selasa (22/8/2023).

 BACA JUGA:

Menurut Sigit, hasil kesepakatan delegasi AMMTC +3 itu terkait dengan penguatan kerja sama pemberantasan kejahatan lintas-negara dengan semakin efektif dan adaptif.

"Tentunya pesan yang ingin kami sampaikan dalam pertemuan kali ini adalah tidak boleh lagi ada pelaku yang dapat bersembunyi dari kejahatan yang telah dilakukan," ujar Sigit.

Di sisi lain, Sigit menuturkan bahwa, pesan yang ditekankan tersebut juga terakomodir dalam delapan poin Deklarasi Labuan Bajo tentang peningkatan kerja sama penegakan hukum dalam memberantas kejahatan transnasional.

 BACA JUGA:

Menurut Sigit, deklarasi itu sebagai landasan untuk melakukan upaya konkret operasional dalam melakukan kegiatan penegakan hukum kejahatan lintas-negara.

"Seperti police to police, handling over, joint investigation dan Mutual Legal Assistant. Kemudian meningkatkan pertukaran informasi yang cepat dan aman, meminta barang-barang yang terkait dengan kejahatan transnasional dan memfasilitasi pertukaran ahli dan personel dalam berbagai kegiatan kerjas ama antar negara," ucap Sigit.

Sigit menekankan, salah satu deklarasi yang diinisiasi Indonesia terkait kerja sama melindungi saksi dan korban kejahatan transnasional telah disetujui seluruh peserta.

"Jadi ini adalah komitmen kita bahwa masyarakat merupakan pihak yang dirugikan dari kejahatan tersebut dan kami berkomitmen untuk terus mengembangkan mekanisme perlindungan korban yang efektif dalam bentuk perlindungan fisik pengobatan, psikologis dan pemulihan sosial demi memulihkan hak-hak korban," tutur Sigit.

Lebih dalam, terdapat juga deklarasi ASEAN tentang pengembangan kemampuan regional terkait peringatan dini dan respon dini atau early warning dan early respon.

"Ini juga di inisiasi oleh Indonesia untuk mencegah dan menanggulangi radikalisasi dan kekerasan berbasis ekstrimisme," kata Sigit.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement