Sekadar informasi, jaksa ahli dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok yang ikut menangani kasus tersebut dijadwalkan hadir dalam proses rekonstruksi.
Diketahui Altaf nekat menikam korban Zidan lantaran diduga terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol). Pelaku sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban mulai dari Laptop MacBook, handphone hingga dompet.
Kemudian, pelaku Altaf kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 ayat 3 KUHP. Jenazah korban Zidan dimakamkan pihak keluarga di Lumajang, Jawa Timur.
(Erha Aprili Ramadhoni)