Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perawat hingga Asisten Apoteker Nekat Edarkan Obat Keras

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 22 Agustus 2023 |17:30 WIB
Perawat hingga Asisten Apoteker Nekat Edarkan Obat Keras
Ditkrimsus Polda Metro Jaya rilis pengungkapan kasus peredaran obat keras. (MPI/Irfan Maruf)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus penjualan obat-obatan terlarang jenis G yang merupakan jenis obat keras di Jakarta. Sejumlah asisten apoteker dan karyawan ditangkap karena mengedarkan obat itu tanpa resep dokter.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, obat-obat tersebut dijual di beberapa apotek di Jakarta dan dipakai para pelaku tawuran. Mereka mengonsumsi obat tersebut karena memiliki efek meningkatkan keberanian bagi penggunanya.

"Tersangka APAH (42), S (27), RNI (20), dan ERS (49)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (22/8/2023).

Ade menjelaskan peran para tersangka dari asisten dokter hingga apoteker yang terlibat kasus obat-obatan terlarang jenis G di Jakarta dan sekitarnya tersebut.

"APAH berperan membeli dari apotek, kemudian dijual kembali, S membeli dari apotek kemudian dijual kembali," ujar Ade.

Kemudian tersangka RNI merupakan admin dokter sekaligus asisten apoteker, nontenaga medis. Terakhir ERS merupakan oknum perawat sudah memiliki STR, tapi tidak memiliki SIPP/tidak memiliki izin praktik sesuai kompetensi.

Selain keempat tersangka, kata Ade, terdapat 22 tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Total mulai bulan Januari sampai Agustus 2023 terdapat 22 laporan polisi dan 26 tersangka," kata Ade.

Dia menjelaskan kasus penjualan obat-obatan terlarang jenis G di Jakarta dan sekitarnya. Obat G merupakan obat keras yang hanya bisa didapat dengan resep dokter.

Adapun barang bukti yang disita, yaitu 231.662 butir/pcs obat ilegal/ tanpa izin edar, Uang tunai senilai Rp26.849.000, 14 unit handphone, 4 bundel dan 3 lembar strip resep dokter, 3 bundel segel Bayer dan Pfizer, 5.000 butir kapsul obat kosong, 1 unit mobil, serta 2 unit alat press obat.

"Apabila ditotal dari empat kasus dari Januari-Agustus total nilai barang sebesar Rp45.668.000.000," tutur Ade.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement