Ia menjelaskan, pelaku beraksi dengan masuk lewat jendela ke rumah yang kosong ditinggal pemiliknya.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan tersangka. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam kurungan 7 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.