Ia menjelaskan, pelaku beraksi dengan masuk lewat jendela ke rumah yang kosong ditinggal pemiliknya.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan tersangka. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam kurungan 7 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)