3. Asisten Dokter hingga Apoteker
Sejumlah asisten apoteker dan karyawan ditangkap karena mengedarkan obat itu tanpa resep dokter. Dari 26 tersangka itu, 4 di antaranya adalah APAH (42), S (27), RNI (20), dan ERS (49).
4. Peran Tersangka
Ade menjelaskan peran para tersangka dari asisten dokter hingga apoteker yang terlibat kasus obat-obatan terlarang jenis G di Jakarta dan sekitarnya tersebut.
"APAH berperan membeli dari apotek, kemudian dijual kembali, S membeli dari apotek kemudian dijual kembali," ujar Ade.
Kemudian tersangka RNI merupakan admin dokter sekaligus asisten apoteker, nontenaga medis. Terakhir ERS merupakan oknum perawat sudah memiliki STR, tapi tidak memiliki SIPP/tidak memiliki izin praktik sesuai kompetensi.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.