Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Peredaran Obat Keras Ilegal, Polda Metro Tetapkan 26 Tersangka

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Rabu, 23 Agustus 2023 |05:07 WIB
4 Fakta Peredaran Obat Keras Ilegal, Polda Metro Tetapkan 26 Tersangka
Ditkrimsus Polda Metro Jaya rilis pengungkapan kasus peredaran obat keras. (MPI/Irfan Maruf)
A
A
A

3. Asisten Dokter hingga Apoteker

Sejumlah asisten apoteker dan karyawan ditangkap karena mengedarkan obat itu tanpa resep dokter. Dari 26 tersangka itu, 4 di antaranya adalah APAH (42), S (27), RNI (20), dan ERS (49).

4. Peran Tersangka

Ade menjelaskan peran para tersangka dari asisten dokter hingga apoteker yang terlibat kasus obat-obatan terlarang jenis G di Jakarta dan sekitarnya tersebut.

"APAH berperan membeli dari apotek, kemudian dijual kembali, S membeli dari apotek kemudian dijual kembali," ujar Ade.

Kemudian tersangka RNI merupakan admin dokter sekaligus asisten apoteker, nontenaga medis. Terakhir ERS merupakan oknum perawat sudah memiliki STR, tapi tidak memiliki SIPP/tidak memiliki izin praktik sesuai kompetensi.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement