Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jasa Raharja: 7 Korban Kecelakaan Truk di Lenteng Agung Tak layak Dapat Santunan!

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Rabu, 23 Agustus 2023 |16:27 WIB
Jasa Raharja: 7 Korban Kecelakaan Truk di Lenteng Agung Tak layak Dapat Santunan!
Truk Tabrak Sejumlah Pemotor di Lenteng Agung
A
A
A

JAKARTA - Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono, menyampaikan prihatin dengan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dengan tujuh pemotor yang melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 22 Agutus 2023.

Jasa Raharja berkordinasi dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya. Hasil koordinasi Rivan disimpulkan bahwa pengendara roda dua menjadi pentebab terjadinya kecelakaan.

"Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," kata Rivan dalam keterangannya, Rabu (23/7/2023).

Adapun, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan.

Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.

“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” pungkas Rivan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menambahkan, pelanggaran pengendara roda dua dalam peristiwa tersebut menjadi penyebab kecelakaan. Pengendara motor melakukan pelanggaran dengan melawan arus.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement