Bayu menjelaskan, pasal dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 2 UU LLAJ, yang mana berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta.
Pasalnya, akibat kecelakaan lalu lintas yang diawali pelanggaran lawan arus itu membuat mobil truk tersebut mengalami kerusakan.
"Kemarin kerusakannya cuma materil dan luka ringan ya, materilnya di siapa, di mobil truk sehingga dia juga di pasal 236 wajib memberikan ganti rugi terhadap pihak truk kalau pihak truk menuntut walaupun itu nanti akan diputuskan melalui pengadilan," katanya.
"Truknya rusak bagian depan, tapi itu kembali lagi karena langkah itu kan bisa kita restorative sifatnya, tapi kalau seandainya mau dilanjutkan nanti hasil penyidikannya seperti apa. Pastinya sudah tidak ada lagi umpama kendaraan besar kendaraan kecil, maka yang salah kendaraan besar, nggak ada," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.