JAKARTA -Polisi mendalami tentang kecelakaan yang melibatkan truk pengangkut hebel dengan 7 pemotor di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa 22 Agustus 2023..
Pengemudi motor pun bisa terkena hukuman penjara selama 1 tahun lamanya bila terbukti salah dalam insiden itu.
"Tak hanya penilangan, apabila nanti hasil penyelidikan dan dinaikan ke penyidikan serta yang salah nanti motor, itu akan kita kenakan pasal 310 ayat dua," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Bayi Marfiando pada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Pihaknya masih menyelidiki kecelakaan dengan memeriksa saksi-saksi di lokasi, pemotor, dan pengemudi truk. Adapun pengemudi truk saat ini telah dipulangkan pasca dimintai keterangannya oleh polisi.
"Sopirnya masih sebagai saksi, kemarin di BAI dan sudah kita kembalikan. Saksi yang sudah kami periksa ada penjual bubur, ojek, dan saksi lainnya yang ada di lokasi," tuturnya.
Dia menerangkan, terkait ada tidaknya unsur kelalaian dalam insiden itu, polisi masih mendalaminya. Manakala unsur kelalaian itu terdapat pada pemotor, selain dikenakan sanksi tilang, pemotor itu juha bisa dikenakan sanksi pidana.
"Nanti hasil penyidikan seperti apa, kalau memang nanti kelalaiannya ada di sepeda motor, pengendara motornya bisa dikenakan pasal," jelasnya.