JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap pihak Bendahara Madrasah Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang. Pemeriksaan itu dilaksanakan kemarin, terhadap SM, M, dan NH.
"Pemeriksaan terhadap tig orang pihak Bendahara Madrasah Al-Zaytun," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Selain itu dilaksanakan juga pemeriksaan terhadap satu orang yakni AH yang merupakan anggota Pembina Yayasan.
Menurut Whisnu, kedepannya penyidik bakal melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi lainnya terkait penyidikan perkara ini.
"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan saksi kepada pihak anggota Yayasan, dan pengurus Yayasan, serta pendalaman pihak Madrasah terkait Dana BOS," ucap Whisnu.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah resmi meningkatkan perkara tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
BACA JUGA:
"Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” tutur Whisnu.
BACA JUGA:
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.