Lebih lanjut, satuan khusus ini dibentuk dengan Skep Kapolri No. 30/VI/2003 tanggal 20 Juni 2003, guna melaksanakan UU No. 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yakni dengan kewenangan melakukan penangkapan dengan bukti awal yang dapat berasal dari laporan intelijen manapun, selama 7 x 24 jam (sesuai pasal 26 & 28). Undang-undang tersebut populer di dunia sebagai “Anti-Terrorism Act”.
Densus 88 awalnya memiliki sekitar 75 anggota dengan dipimpin Tito Karnavian yang kala itu berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Seiring waktu, jumlah anggotanya telah bertambah menjadi lebih banyak.
Berbicara tentang namanya, angka 88 dari Densus ini ternyata berasal dari kata ATA (Anti-Terrorism Act) yang apabila dilafalkan dalam bahasa Inggris berbunyi Ei Ti Ekt. Pelafalan ini menjadi kedengaran seperti Eighty Eight (88). Maka dari itu, arti angka 88 pada Densus bukan representasi dari jumlah korban bom bali terbanyak (88 orang dari Australia) ataupun representasi dari borgol.
Pada sepak terjangnya, Densus 88 telah banyak melancarkan operasi ataupun penangkapan. Beberapa di antaranya bahkan termasuk nama-nama besar seperti Noordin M Top, Dr. Azhari, dan lainnya.
(Awaludin)