Atas perbuatannya, tersangka MA akan dijerat dengan pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
Penangkapan MA ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Malang dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang meresahkan masyarakat.
"Diharapkan tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran Okerbaya serta menjadikan Kabupaten Malang lebih aman dari ancaman narkotika dan obat-obatan terlarang," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)