Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dukung Wacana Larangan Haji Lebih dari Sekali, Partai Perindo Beberkan Tiga Alasannya

Dimas Choirul , Jurnalis-Minggu, 27 Agustus 2023 |20:09 WIB
Dukung Wacana Larangan Haji Lebih dari Sekali, Partai Perindo Beberkan Tiga Alasannya
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan, Abdul Khaliq Ahmad (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad mendukung wacana larangan masyarakat yang pergi haji lebih dari sekali.

Menurutnya, wacana tersebut dapat menjadi solusi terkait masalah daftar tunggu haji yang semakin lama.

Abdul Khaliq menjelaskan, ada tiga alasan pendukung terkait wacana yang sebelumnya sempat dilayangkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendi itu.

Pertama, menunaikan ibadah haji yang wajib adalah hanya sekali dalam seumur hidup. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 97.

"Sementara haji yang dilaksanakan lebih dari sekali sesungguhnya bersifat atau dihukumi sebagai Ibadah sunnah," kata Abdul kepada wartawan, Sabtu (26/8/2023).

Lantas, ia menyarankan agar masyarakat yang sudah pernah melakukan ibadah haji dan ingin kembali mengunjungi baitullah, dapat menggantikannya dengan ibadah umrah.

"Nah, berbeda dengan haji, ibadah umroh bisa dilakukan berkali-kali. Hal ini, lebih dikarenakan adanya kekhawatiran karena tidak bisa lagi berkunjung ke tanah suci pada kesempatan lain," jelas Abdul Khaliq -- yang akan maju menjadi Caleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II itu.

Kedua, lanjut Abdul, bagi seorang individu yang telah menunaikan ibadah haji sekali, dan masih memiliki kemampuan kuat secara finansial, sebaiknya digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial. Hal itu sebagaimana yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement