Harry menegaskan, pelaku dan korban tidak saling mengenal. Bahkan tindakan yang dilakukan pelaku disebut salah sasaran, karena menyiram air keras kepada korban yang tidak tahu apa-apa.
"Tidak saling kenal, sebelumnya cekcok dan juga tersangka pada saat itu juga ada niat menyiram air keras kepada korban," tuturnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 76C juncto pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)