ATLANTA – Upaya mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk mengundur waktu persidangan hingga 2026 telah menemui kegagalan setelah Hakim Tanya Chutkan memutuskan bahwa sidang terkait upaya campur tangan Taipan New York itu dalam Pilpres 2020 akan dimulai pada Maret 2024. Upaya Trump untuk mengundur persidangan itu diduga sebagai salah satu taktik agar dia bisa mengampuni dirinya sendiri jika terpilih kembali menjadi presiden.
Dilaporkan bahwa pengacara Trump meminta persidangan diundur sampai 26 April 2026, yang akan menguntungkan Trump jika dia memenangkan Pilpres 2024. Jika hal itu terjadi, Trump kan memasuki masa jabatan keduanya dan persidangannya akan dilaksanakan lebih dari dua tahun dari sekarang.
Namun hakim menyatakan bahwa hal tersebut tidak masuk akal dan menolak usulan kubu Trump itu
Pada Senin, (28/8/2023) Hakim Tanya Chutkan mengumumkan mulai 4 Maret 2023 Trump akan melakukan persidangan melawan Departemen Kehakiman (DOJ) dengan tuduhan mencoba membatalkan pemilu 2020. Jaksa wilayah di Fulton County, Georgia menyampaikan bahwa Trump harus ke pengadilan atas tuduhan mengganggu pemilu di negara bagian tersebut pada tanggal tersebut.