Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar telah menetapkan status darurat sampah untuk wilayah Bandung Raya. Status ini dikeluarkan dalam Kepgub nomor: 658/Kep.579-DLH/2023.
BACA JUGA:
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, keputusan darurat sampah dikeluarkan menyusul adanya peristiwa kebakaran di TPA Sarimukti sejak Sabtu (19/8/2023).
"Menetapkan status darurat pengelolaan sampah Bandung Raya terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2023 sampai dengan 24 September 2023," kata Kang Emil, Sabtu (26/8/2023).
(Nanda Aria)