Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Penangkaran Buaya Ilegal di OKI, Warga Ketakutan

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Selasa, 29 Agustus 2023 |07:16 WIB
4 Fakta Penangkaran Buaya Ilegal di OKI, Warga Ketakutan
Penangkaran buaya ilegal di OKI, Sumsel. (iNews)
A
A
A

4. Hanya Titipan

Pengakuan ketiga tersangka, puluhan ekor buaya jenis crocodylus porosus atau buaya muara itu milik seseorang yang dititipkan kepada mereka untuk dipelihara sejak 2014.

Untuk pakan buaya berasal dari ikan hasil tangkapan di sungai. Setelah mencapai ukuran tertentu, buaya tersebut akan dijual.

Namun ketiga tersangka mengaku orang yang menitipkan buaya untuk dipelihara itu telah meninggal.

"Mereka hanya bertugas membesarkan buaya. Diduga untuk dijual atau diekspor," ucapnya.

Sementara itu, Polda Sumsel saat ini masih menyelidiki penangkaran buaya ilegal ini. Sedangkan puluhan ekor buaya telah dievakuasi BKSDA Sumsel.

Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 Huruf A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement