LAMPUNG - Seorang pria di Metro, Lampung nekat bacok tetangganya yang merupakan ibu dan anak lantaran cemburu melihat korban bermesraan.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro pada Minggu (27/8/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho mengatakan, pelaku berinisial H (46) ditangkap usai membacok dua tetangganya sendiri.
"Pelaku ditangkap usai membacok tetangganya yang merupakan ibu dan anak berinisial S (43) dan NGS (16) pada Minggu 27 Agustus 2023," ujar Heri dalam keterangannya, Rabu (30/8).
Heri menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku nekat membacok ibu dan anak tersebut lantaran terbakar api cemburu melihat NGS bermesraan dengan lelaki lain.
"Motif pelaku H melakukan pembacokan terhadap S dan NGS karena pelaku terbakar api cemburu melihat anak korban NGS (16) bermesraan dengan seorang laki-laki di teras rumah korban," ucapnya.
Adapun kronologi peristiwa pembacokan itu terjadi berawal saat pelaku H melihat anak korban NGS sedang berpacaran di depan teras rumah.
"Melihat anak korban bermesraan dengan pacarnya, pelaku H merasa cemburu dan tidak senang, kemudian pelaku H masuk ke dalam rumahnya mengambil sebilah golok," kata dia.
Setelah itu, lanjut Heri, pelaku keluar mendatangi anak korban NGS dan langsung membacok leher bagian belakang anak korban sebanyak 2 kali.
Kemudian, ibu anak korban S yang mengetahui anaknya sedang dianiaya oleh H langsung keluar rumah dan mencoba melerai.
"Namun saat melerai S terkena sabetan golok pelaku H yang mengenai pipi di bagian sebelah kanan dan kuping bagian belakang sebelah kanan," ungkapnya.
Heri melanjutkan, warga yang mendengar teriakan korban langsung berdatangan dan mengamankan pelaku H.
"Pelaku sempat diamuk oleh warga karena geram melihat perbuatannya, tak lama kemudian polisi datang langsung mengamankan pelaku. Sementara, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit," ungkapnya.
Heri menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti berupa sebilah golok sudah diamankan di Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal Tentang Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak Di Bawah Umur Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 80 UU 35 2014 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHPidana," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)