3. Live di Channel Koko Slot Gacor
Yanto mengatakan, modus kedua tersangka tersebut dengan cara pelaku yang laki-laki menyuruh tersangka perempuan untuk melakukan live streaming jenis judi slot di kanal YouTube Koko Slot Gacor.
Dari hasil keterangan pemeriksaan, para tersangka melakukan aktivitas promosi judi online di kanal YouTube tersebut sekira 2 minggu. Dalam sekali melakukan kegiatan tersebut selama 3 jam, keduanya diupah Rp500 ribu.
4. Dipekerjakan Bandar Luar Negeri
Keduanya mendapatkan pekerjaan tersebut dari bandar yang berada di luar negeri. Namun, mereka belum pernah bertemu dengan bandar tersebut. Komunikasi dilakukan melalui media sosial.
"Para pelaku ini kami terapkan Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang -Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun," ujar Yanto.
5. Awalnya Ternak Follower
Keduanya awal mulanya itu YouTuber yang suka bekerja meningkatkan follower. Akhirnya, dia komunikasi dengan orang di media sosial yang lainnya dijanjikan pekerjaan digaji seperti itu.
"Kita sudah mengamankan juga situsnya kemudian barang buktinya dan juga kita berlanjut ke proses penyidikan," ujar Yanto.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.