Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai, 3 Pedagang Ditangkap di Indramayu

Andrian Supendi , Jurnalis-Kamis, 31 Agustus 2023 |02:31 WIB
 Jual Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai, 3 Pedagang Ditangkap di Indramayu
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Adapun, lanjut AKP Muhammad Hafid, modus operandi para pelaku melibatkan pemesanan rokok melalui aplikasi e-Commerce (Shopee) dan Marketplace Facebook.

"Uang dikirimkan sebagai pembayaran kepada penjual, barang dikirim melalui ekspedisi J&T Kargo, ID Express, dan Kantor Pos Indonesia. Kemudian, rokok dijual ke berbagai toko di wilayah Kecamatan Haurgeulis," terang Hafid.

AKP Muhammad Hafid Firmansyah menyatakan, akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 54 jo 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta pidana denda minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," jelas Hafid.

"Proses hukum selanjutnya akan dialihkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon," tutur Kasat Reskrim Polres Indramayu.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement