Adapun, lanjut AKP Muhammad Hafid, modus operandi para pelaku melibatkan pemesanan rokok melalui aplikasi e-Commerce (Shopee) dan Marketplace Facebook.
"Uang dikirimkan sebagai pembayaran kepada penjual, barang dikirim melalui ekspedisi J&T Kargo, ID Express, dan Kantor Pos Indonesia. Kemudian, rokok dijual ke berbagai toko di wilayah Kecamatan Haurgeulis," terang Hafid.
AKP Muhammad Hafid Firmansyah menyatakan, akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 54 jo 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta pidana denda minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," jelas Hafid.
"Proses hukum selanjutnya akan dialihkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon," tutur Kasat Reskrim Polres Indramayu.
(Awaludin)