Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang berlangsung pada November 2024 dimajukan. Pertimbangan yang diajukan KPU ini dilandaskan karena kekhawatiran tahapan pemilu serentak akan berbenturan dengan tahapan pelaksanaan pilkada.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, tahapan pemilu serentak yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 memerlukan tahapan lanjutan yang disesuaikan dengan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Untuk itu Hasyim menilai, teknis pelaksanaan pilkada serentak baru mengatur keserentakan pencoblosan, bukan pada keserentakan pelantikan calon kepala daerah terpilih. Namun, untuk melakukan itu butuh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.