Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

AKBP Bambang Kayun Hadapi Vonis Perkara Suap Rp57 Miliar Hari Ini

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 04 September 2023 |08:34 WIB
AKBP Bambang Kayun Hadapi Vonis Perkara Suap Rp57 Miliar Hari Ini
Bambang Kayun hadapi perkara suap Rp57 miliar hari ini (Foto : MPI)
A
A
A
 

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, hari ini.

Bambang Kayun bakal divonis atas perkara dugaan suap terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM). Dalam perkaranya, Bambang Kayun didakwa telah menerima suap sebesar Rp57.126.300.000 (Rp57 miliar). Rencananya, sidang bakal digelar pukul 10.00 WIB.

"Agenda sidang pembacaan putusan. Jam 10.00 WIB. Di ruangan Wirjono Projodikoro 1," demikian dikutip dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan terhadap Bambang Kayun. Selain itu, Bambang Kayun juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp57 miliar.

Jaksa berkeyakinan Bambang Kayun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Bambang Kayun diyakni telah menerima suap sebesar Rp57.126.300.000 (Rp57 miliar).

Bambang Kayun menerima suap berupa uang dan satu unit mobil Fortuner dari pasangan suami istri (pasutri) Emylia Said dan Herwansyah yang totalnya Rp57 miliar. Adapun, suap tersebut berkaitan dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement