Bambang Kayun diyakini telah membantu Emylia Said dan Herwansyah yang sedang berperkara di Polri. Bambang Kayun membantu pasangan suami istri tersebut untuk mengkondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum. Saat ini, Emylia Said dan Herwansyah masih diburu polisi.
Atas perbuatannya, Bambang Kayun diyakini melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.