Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! Operasi Zebra 4-17 September, Berikut 7 Sasaran Utama Pelanggaran Lalin

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 04 September 2023 |16:44 WIB
Catat! Operasi Zebra 4-17 September, Berikut 7 Sasaran Utama Pelanggaran Lalin
Ilustrasi tilang (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang dimulai 4-17 September 2023. Operasi tersebut digelar secara serentak di semua wilayah Indonesia.

"Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara," kata Ramadhan, Senin (4/9/2023).

Selain kelengkapan surat-surat berkendara, Ramadhan menyebutkan terdapat tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran utama pada operasi tersebut.

Berikut daftar lengkap tujuh pelanggaran prioritas Operasi Zebra beserta pasal yang dilanggar:

1. Melawan arus, melanggar Pasal 287 Undang-Undang LLAJ.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, melanggar Pasal 293 Undang-Undang LLAJ.

3. Menggunakan handphone saat mengemudi, melanggar Pasal 283 Undang-Undang LLAJ.

4. Tidak menggunakan helm SNI, melanggar Pasal 291 Undang-Undang LLAJ.

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melanggar Pasal 289 Undang-Undang LLAJ.

6. Melebihi batas kecepatan, melanggar Pasal 285 Ayat (5) Undang-Undang LLAJ.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM, melanggar Pasal 281 Undang-Undang LLAJ.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement