JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang dimulai 4-17 September 2023. Operasi tersebut digelar secara serentak di semua wilayah Indonesia.
"Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara," kata Ramadhan, Senin (4/9/2023).
Selain kelengkapan surat-surat berkendara, Ramadhan menyebutkan terdapat tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran utama pada operasi tersebut.
Berikut daftar lengkap tujuh pelanggaran prioritas Operasi Zebra beserta pasal yang dilanggar:
1. Melawan arus, melanggar Pasal 287 Undang-Undang LLAJ.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, melanggar Pasal 293 Undang-Undang LLAJ.
3. Menggunakan handphone saat mengemudi, melanggar Pasal 283 Undang-Undang LLAJ.
4. Tidak menggunakan helm SNI, melanggar Pasal 291 Undang-Undang LLAJ.
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melanggar Pasal 289 Undang-Undang LLAJ.
6. Melebihi batas kecepatan, melanggar Pasal 285 Ayat (5) Undang-Undang LLAJ.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM, melanggar Pasal 281 Undang-Undang LLAJ.
(Arief Setyadi )