Namun, karena suami korban sibuk bekerja, S memberanikan diri datang sendiri ke rumah sang dukun. Di sanalah pelaku sudah berniat mencabuli korban.
"Kepada korban, pelaku mengaku bahwa ketidakhamilan karena ada yang menghalangi. Jadi pelaku menawarkan agar korban mandi kembang sebagai buang sial," tuturnya.
Hal ini pun disanggupi korban. Pelaku pun sudah mempersiapkan tempat mandi dan bunganya. Setelah korban sudah tidak menggenakan pakaian pelaku masuk dan meraba raba kemaluan korban. Kemudian dia membujuk rayu untuk melakukan hubungan badan.
"Pelaku mayakinkan dengan hal itu maka halangan atau dirinya tidak hamil akan terbuka dan korban akan segera hamil. Korban akhirnya mau dan juga korban melakukan hal itu karena keterpaksaan juga," imbuhnya.
Ia menegaskan, pelaku sudah melakukan hubungan badan dengan korban sejak 2021 hingga Juni 2023 sebanyak 20 kali.
"Pasal yang kita terapkan adalah Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)